Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah resmi menurunkan Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi turun 20 Persen, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 tanggal 22 Oktober 2025.
“Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini,” kata Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, saat menjelaskan capaian satu tahun Kementerian Pertanian di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Untuk diketahui, pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang HET-nya lebih rendah dari harga pasar karena pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah. Program itupun bertujuan agar sektor pertanian dapat berjalan maksimal dengan biaya produksi yang ringan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Amran mengatakan pemangkasan harga pupuk subsidi tidak akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ia mengatakan pemangkasan ini dilakukan dengan menggunakan anggaran dari sejumlah pos Kementerian Pertanian. Selain itu, dirinya juga memastikan kualitas pupuk tetap terjaga terlepas dari pemangkasan harga.
“Yang kedua, volumenya bertambah. Yang ketiga, harganya turun. Yang keempat, tambahan APBN untuk subsidi tidak bertambah,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan pemangkasan harga komoditas itu tidak membuat PT Pupuk Indonesia merugi. Ia memproyeksikan PT Pupuk bisa meraup tambahan keuntungan senilai Rp 2,5 triliun pada tahun depan. “Justru PT Pupuk langsung untung,” katanya.
Pemangkasan harga itu berlaku pada sejumlah jenis pupuk. Berikut daftar harga pupuk bersubsidi per kilogram (kg)-nya usai turun 20 persen:
- Pupuk Urea: Dari harga Rp2.250/kg menjadi Rp1.800 ribu/kg.
- Pupuk NPK: Dari harga Rp2.300 ribu/kg menjadi Rp1.840/kg.
- Pupuk NPK untuk Kakao: Dari harga Rp3.300 ribu/kg menjadi Rp2.640/kg.
- Pupuk ZA: Dari harga Rp1.700 ribu/kg menjadi Rp1.360/kg.
- Pupuk Organik: Dari harga Rp800/kg menjadi Rp640/kg.
(tempo.co)











