Media Utama Terpercaya

26 Oktober 2025, 02:25
Search

Menag Usulkan OJK Syariah Untuk Kelola Rp1.000 T Dana Umat. Begini Tanggapan Presiden!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menag sedang menyampaikan
Menag sedang menyampaikan gagasan salah satunya usulan OJK syariah dalam Rapat Tingkat Menteri [RTM] di Bappenas, Jum'at [26/9/2025]. [Foto: kemenag.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berkeinginan membentuk lembaga pengawasan keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berbasis syariah, untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan dana umat.

Menurut Nasaruddin, potensi dana umat di Indonesia mencapai Rp1.000 triliun per tahun. Dana umat ini bersumber dari berbagai instrument keagamaan, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, jaminan produk halal, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), termasuk investasi berbasis syariah seperti sukuk.

“Nah kalau ini diatur dalam satu OJK syariah maka pundi umat sekitar Rp1.000 triliun per tahun ini, bukan main. Luar biasa, ini harta karun yang belum tergarap ini. Jangan-jangan ini hampir sama nilainya dengan pajak-pajak yang kita kembangkan ke yang diefektifkan pemerintah saat ini,” ujar Nasaruddin dilansir dari detikfinance, Selasa (21/10).

Dengan kehadiran OJK syariah ini, lembaga pengelola dana umat sepeti Baznas tidak dapat seenaknya menggunakan dana yang ada.

Baca juga: Kemenag Siapkan Bantuan Untuk Masjid Hingga Rp100 Juta!

“Jangan sampai ketua Baznas atau ketua BWI (Badan Wakaf Indonesia) itu seenak-enaknya memberikan bantuan kepada siapapun juga tanpa terkontrol. Tapi kalau (ada) seperti OJK itu kan tidak bisa seenak-enaknya bank itu memberikan disposisi, harus bercermin pada peraturan,” ungkap Nasaruddin dilansir dari cnnindonesia, Selasa (21/10).

Nasaruddin juga menjelaskan bahwa dana umat yang dikelola dengan baik oleh Baznas diklaim dapat menyelesaikan persoalan kemiskinan di Indonesia. Ia menerangkan bahwa 20 juta penduduk dengan status miskin mutlak membutuhkan dana bantuan sekitar Rp20 miliar.

“20 juta orang miskin mutlak dibutuhkan Rp20 miliar untuk membebaskan mereka. Separuh dana Baznas saja mereka sudah bisa selesai. Nah ini kalau kita kumpulkan semuanya itu amat dahsyat,” jelasnya.

Nasaruddin menambahkan, berdasarkan survei potensi zakat Indonesia mencapai Rp327 triliun sementara yang dikumpulkan Baznas sebesar Rp41 triliun. Kemudian, dari wakaf sebesar Rp140 triliun, kurban Rp180 triliun, fidyah Rp500 miliar, dan kafarat Rp660 miliar.

Baca juga: Bank Syariah Milik Muhammadiyah Resmi Beroperasi, Pilar Utama Pembangunan Ekonomi Umat Berbasis Nilai Islam

Selain itu, potensi aqiqah Rp10 triliun, pemberian uang pengganti perceraian atau iwad Rp3,5 triliun, dan luqathah atau tanah yang jatuh ke baitulmal sebesar Rp20 triliun.

Selain dari umat Islam, umat Hindu juga memiliki dana punia melalui 39 lembaga distribusi, umat Buddha dengan dana paramita, umat Kristen dengan praktik amal sosial, serta umat Katolik dengan amal kasih. Jika seluruhnya diakumulasikan, nilainya diperkirakan menembus Rp500 triliun per tahun.

Saat ini, Kementerian Agama (Kemanag) telah mendapat restu untuk membentuk lembaga khusus yang mengelola dana umat. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto sendiri yang memberi nama lembaga tersebut, yakni Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU).

“Kalau ini semuanya dikelola oleh lembaga khusus, kami tantang kepada Bapak Presiden waktu beliau membayar zakat, ‘Pak, pundi-pundi yang bisa kita peroleh itu hampir sama dengan pajak’. Pajak tahun lalu itu Rp1.200 triliun. Nah kalau pundi-pundi ini diefektifkan, dioptimalkan itu bisa Rp1,1 triliun. Kaget beliau. 50 persen saja berarti dana yang bisa kita peroleh dari pundi-pundi umat Islam saja, belum katolik, protestan, hindu, itu lebih besar lagi,” ungkap Nasaruddin.

(kemenag.go.id, detikfinance, CNNIndonesia)

[post-views]
Selaras