Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memulai reformasi besar sistem keuangan ASN mulai tahun 2025.
Pembayaran pensiun PNS, TNI, dan Polri nantinya dikelola langsung oleh pemerintah pusat, menggantikan peran PT Taspen dan PT Asabri. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta integrasi sistem pensiun nasional.
Selama ini, pembayaran pensiun ASN melibatkan Taspen atau Asabri, kemudian diteruskan ke Ditjen Perbendaharaan dan kanal distribusi seperti bank atau pos. Skema berlapis ini kerap menimbulkan keterlambatan dan duplikasi data.
Dilansir dari Radar Semarang pada Jum’at (17/10), Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyebut pengalihan pengelolaan ini sebagai bagian dari transformasi bisnis untuk menjadikan pembayaran pensiun lebih cepat, akurat, dan transparan.
Baca Juga: Pemerintah Soroti Dampak Regenerasi Jika Usia Pensiun ASN Diperpanjang!
Melalui sistem baru ini, berbagai manfaat diharapkan dapat segera dirasakan, seperti Transparsnsi penuh, Percepatan pencairan, Penyederhanaan birokrasi, dan Integrasi data.
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni:
1. Sinkronisasi Data Antar Lembaga
Kemenkeu, Taspen, dan Asabri perlu menyatukan basis data penerima pensiun untuk mencegah kesalahan entri maupun data ganda, serta memastikan tidak ada penerima yang terlewat.
2. Ketahanan Sistem Teknis
Sistem baru harus mampu menangani volume transaksi besar setiap bulan, termasuk saat pencairan massal di daerah terpencil.
3. Kepastian Hak Pensiun
Pemerintah harus menjamin tidak ada pensiunan yang kehilangan hak atau mengalami keterlambatan pembayaran akibat transisi sistem.
4. Peran Baru Taspen dan Asabri
Kedua lembaga ini tetap beroperasi, namun fokusnya akan bergeser pada:
- Layanan Tabungan Hari Tua (THT)
- Pengelolaan aset dana pensiun
- Dukungan administratif dan verifikasi data
5. Proyeksi Implementasi dan Tahapan
Menurut Kemenkeu dan hasil rapat dengan DPR, skema bisnis pembayaran pensiun akan disederhanakan. Saat ini prosesnya mencakup empat tahap utama:
- Taspen/Asabri menyampaikan data tagihan ke DJPb
- DJPb memverifikasi dan menerbitkan SP2D
- Taspen/Asabri melakukan overbooking ke kanal pembayaran
- Dana disalurkan ke rekening pensiunan
Dalam skema baru, Taspen dan Asabri tidak lagi perlu mengirimkan tagihan karena proses verifikasi serta validasi data akan sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui mekanisme mirroring data.
Pada tahap transisi, nominal pensiun untuk golongan 3A hingga 4E periode Maret 2025, termasuk tunjangan pangan, anak, dan pasangan akan dijadikan acuan sementara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem single payroll ASN, yaitu satu sistem terpadu yang mengelola gaji pegawai aktif dan pensiunan secara langsung oleh pemerintah pusat.
Reformasi ini dipandang sebagai pondasi penting menuju sistem keuangan ASN yang lebih modern, efisien, dan akuntabel. Bagi ASN aktif, perubahan ini memungkinka integrasi yang lebih mudah antara sistem gaji dan pensiun.
Sementara itu, para pensiunan diharapkan menerima haknya secara tepat waktu tanpa hambatan administratif, meski di awal transisi masih ada kekhawatiran soal potensi keterlambatan atau kesalahan data.
Publik dan para pemangku kepentingan akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak merugikan penerima manfaat serta menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara.
(Radar Semarang)











