Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan, sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat.
Meski begitu, Purbaya juga menyebut akan melihat situasi perekonomian dan penerimaan negara sampai akhir tahun ini.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2025).
“Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tetapi kita pelajari hati-hati,” sambungnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan UU HPP, Tarif PPN Bisa Naik Sampai 15%
Sebagai informasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada 2022. Lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% khusus barang mewah pada 2025.
Namun, jika melihat setoran pajak, setoran penerimaan pajak per September 2025 baru sebesar Rp 1.295,3 triliun atau turun 4,4% dibanding realisasi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp 1.354,9 triliun.
Secara nominal, penerimaan pajak itu setara dengan 62,4% dari perkiraan penerimaan pajak hingga akhir tahun yang hanya berani dipatok Kementerian Keuangan Sebesar Rp 2.076,9 triliun.
Kementerian Keuangan mengungkapkan penurunan harga komoditas seperti batu bara dan sawit yang menyebabkan penerimaan PPh Badan dan PPN dalam negeri sedikit tertahan, namun sektor manufaktur dan jasa masih beri kontribusi positif terhadap penerimaan.
(cnnindonesia.com, cnbcindonesia.com)












