Media Utama Terpercaya

26 Oktober 2025, 16:53
Search

Tingginya Antusias Pendaftar, Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Magang Nasional 2025, Cek Batas Akhirnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Program Magang Nasional
Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Magang Nasional 2025 [Foto: Instagram @dinas_ketenagakerjaan]

Jakarta, mu4.co.id – Sebagai respons atas tingginya antusias pendaftar, Program Pemagangan atau Magang Nasional 2025 untuk lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi akan diperpanjang, hingga Rabu, 15 Oktober 2025.

“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, Sabtu (11/10/2025).

Adapun Jadwal pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan terbaru yakni dilaksanakan pada 1-14 Oktober 2025,  kemudian dilanjutkan pendaftaran peserta pemagangan hingga 15 Oktober 2025. Berikutnya, seleksi dan pengumuman peserta pemagangan 16-18 Oktober 2025. Terakhir, pelaksanaan pemagangan akan dimulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

“Seleksi dan pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Setelah lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat magang,” ujar Sunardi.

Baca juga: Berikut Syarat dan Cara Daftar Program Magang Bergaji Rp3,3 Juta!

Magang Nasional sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kesempatan bagi lulusan baru dari perguruan tinggi, agar peserta mendapatkan pengalaman kerja sekaligus mendukung perluasan kesempatan kerja di berbagai sektor industri.

Diketahui, tahap pertama program Magang Nasional 2025, Kemnaker menyediakan kuota awal untuk 20.000 fresh graduate. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025, program pemagangan itu menyasar lulusan diploma (D1-D4) dan sarjana (S1) yang lulus maksimum 1 tahun terakhir.

Selama 6 bulan pemagangan, peserta magang akan memperoleh uang saku setara upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta setiap bulan, dan dibayarkan pemerintah melalui Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).

“Selain uang saku, peserta magang juga akan memperoleh Jamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), dan pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat pemagangan bagi peserta yang menyelesaikan program penuh,” ujar Sunardi.
(tempo.co)

[post-views]
Selaras