Banjarbaru, mu4.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melantik Among Wibowo sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin di Gedung Idham Chalid, Kegubernuran Kalsel, Banjarbaru pada Senin 13 Oktober 2025.
Pelantikan ini merupakan bagian dari hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang tertuang dalam Berita Acara Panitia Seleksi dengan nomor 800.1.1.4.2/017/BA.Pansel-JPT/2025.
Pelantikan ini juga menandai pengangkatan Among Wibowo sebagai Direktur Utama RSUD Ulin Banjarmasin, setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD dr. Moch. Ansari Saleh.
RSUD Ulin Banjarmasin sebagai rumah sakit rujukan utama di Kalimantan Selatan, harus menjadi pelopor bagi rumah sakit lainnya dan harapan masyarakat.
Dalam pelantikan ini, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin juga melantik 10 Pejabat Tinggi Pratama lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada.
Dalam sambutannya, H. Muhidin menyampaikan keyakinannya terhadap para pejabat yang dilantik merupakan aparatur profesional yang dapat mendukung visi Pembangunan daerah.
Baca juga: Gubernur Kalsel Berikan Apresiasi Kepada Polda Kalsel. Ini Alasannya!
“Saya yakin 99 persen dari mereka mampu membantu saya membangun Provinsi Kalimantan Selatan menjadi lebih baik,” ujar Muhidin dilansir dari diskominfo Kalsel, Rabu (15/10).
Terkait sejumlah Pejabat Eslon II yang bergeser posisi antara lain,
- Among Wibowo dari Direktur RSUD dr. Moch. Ansari Saleh menjadi Direktur Utama RSUD Ulin Banjarmasin,
- Mursyidah Aminy dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kalsel menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM,
- Faried Fakhmansyah dari Kepala Dinas PMD menjadi Kepala Badan Pengembangan SDM,
- Fatkhan dari Kepala Biro Kesra menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Adapun pejabat dari kabupaten kota yang dilantik Muhidin ke Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Kalsel antara lain,
- Iwan Fitriady dari Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi Pemko Banjarmasin menjadi Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Kalsel,
- Iwan Ristianto dari Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,
- Tabiun Huda dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin menjadi Direktur RSUD dr. Moch. Ansari Saleh,
- Rahmat Prapto Udoyo dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kalsel,
- Alfian Yusuf dari Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Tapin menjadi Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Ulin Banjrmasin,
- Febriadin Hapiz dari Staf Ahli Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kabupaten Tabalong menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kalsel,
- Suprapti Tri Astuti dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru menjadi Kepala Bappeda Pemprov Kalsel.
Muhidin juga menegaskan terkait mutasi dan promosi jabatan ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 22 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, mutasi atau rotasi pejabat administrator dan pengawas hanya dapat dilakukan setelah dua tahun menduduki jabatan.
Namun aturan tersebut dapat berubah apabila hasil evaluasi kinerja triwulanan melalui aplikasi E-Dialog Kinerja menunjukan capaian yang sangat baik atau sebaliknya, kurang dan memerlukan perbaikan.
“Artinya, penilaian kinerja menjadi dasar objektif dalam setiap keputusan rotasi maupun promosi jabatan. Saya minta kepada Bapak Sekda untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja mereka selama enam bulan ke depan,” ungkap Muhidin.
Ia menegaskan Pemprov Kalsel ingin memastikan bahwa setiap Keputusan mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan benar-benar didasarkan pada kinerja, bukan kepentingan pribadi atau politik.
“Dengan sistem penilaian kinerja yang objektif dan budaya kerja yang profesional, kita dapat membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan dan berorientasi hasil,” tambahnya.
(Diskominfo Kalsel, Permen PANRB, bakabar.com)















