Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyelidikan kasus korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024. KPK menduga kuota yang seharusnya dialokasikan untuk petugas haji, disalahgunakan dengan cara diperjualbelikan kepada jemaah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan penyalahgunaan kuota petugas haji di berbagai posisi vital seperti administrasi, pengawas, pendamping, bahkan posisi kesehatan.
“Terkait dengan jual beli kuota petugas haji, penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ujar Budi dilansir dari tribunnews, Jum’at (10/10).
Budi mengatakan kualitas pelayanan haji menjadi taruhannya karena posisi yang seharusnya diisi oleh petugas justru dijual kepada jemaah.
“Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain,” ujarnya dilansir dari detikhikmah, Jum’at (10/10).
Baca juga: Menag Respon Laporan ICW Soal Dugaan Korupsi Haji 2025!
Diketahui, kasus bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk jemaah Indonesia. KPK menduga ada persengkongkolan antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kemenag karena pembagian antara jemaah khusus dan reguler tidak sesuai UU.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” ujar Asep dilansir dari suara.com, Jum’at (10/10).
Dengan tambahan kuota haji 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagian kuota tersebut ialah 18.400 untuk kuota haji reguler dan hanya 1.600 untuk kuota haji khusus.
Baca juga: KPK Telusuri 400 Travel Kasus Korupsi Kouta Haji. Tak Gegabah Tetapkan Tersangka!
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.
Namun, saat ini KPK belum menyebutkan keterangan lebih dalam terkait jumlah kuota yang diperjualbelikan, termasuk nilai dari transaksi tersebut. Budi mengatakan penyidik masih terus mendalami temuan tersebut dengan memeriksa biro perjalanan atau travel agent Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Petugas apa yang diperjualbelikan, berapa nilainya, ada yang memperjualbelikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut,” tegasnya.
(detikhikmah, tribunnews, suara.com)