Jakarta, mu4.co.id – Perbedaan masa tunggu haji dari 15-47 tahun mendorong pemerintah untuk mengubah total sistem pembagian kuota haji.
Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, ke depan pengelolaan haji akan berlandaskan prinsip keadilan, baik dalam antrean maupun keuangan. Masa tunggu haji di seluruh daerah akan disamakan menjadi 26–27 tahun.
Dahnil menjelaskan, perombakan sistem dilakukan karena pembagian kuota haji antarprovinsi tidak sesuai aturan. Ia menegaskan pembagian baru akan mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah direvisi.
Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Pastikan Penyelenggaraan Transparan, Segini Kuota Haji 2026!
“Selama ini pola lama (pembagian kuota haji reguler) tidak sesuai undang-undang,” ujar Dahnil dikutip dari laman Himpuh, Jum’at (3/10).
Meski begitu, ia tidak menampik akan ada pro dan kontra terkait kebijakan tersebut karena daerah masa tunggu yang pendek akan kehilangan sebagian kuota, sementara daerah yang masa tunggu hingga puluhan tahun akan mendapat tambahan jatah.
Sementara itu, sistem baru penyelenggaraan haji masih akan dibahas oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI.
(Himpuh, detik hikmah)














