Jakarta, mu4.co.id – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan Ustaz Khalid Basalamah terkait penyerahan bukti uang dalam dugaan korupsi kuota haji, menekankan bahwa hal tersebut seharusnya tidak disampaikan ke publik karena termasuk materi penyidikan.
“Sebetulnya itu (penyerahan bukti uang) adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ungkap Budi, dikutip dari detik news, Jum’at (19/9).
Budi menjelaskan bahwa informasi soal penyerahan dana awalnya disampaikan sendiri oleh Khalid ke publik. Ia menegaskan, detail terkait pengembalian uang maupun penetapan tersangka akan diumumkan KPK pada waktunya.
“Ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh,” ujar Budi.
“Termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan dalam perkara ini,” sambungnya.
Baca Juga: Kasus Berlanjut, KPK Ungkap Cara Oknum Kemenag Akali Kuota Haji Khusus
KPK menyebut uang yang dikembalikan Ustaz Khalid berasal dari tindak pidana korupsi kuota haji 2024 oleh oknum dan kini dijadikan barang bukti penting dalam proses penyidikan.
“Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” ujarnya.
(Detiknews)












