Jakarta, mu4.co.id – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji tahun 2024 terus berlanjut mendalami sejumlah teknis terkait pemberangkatan jemaah haji khusus.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Pelaksana (BP) Haji, Moh. Hasan Afandi, sebagai Saksi dalam kasus tersebut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menggali dugaan rekayasa aturan waktu pelunasan bagi calon jemaah haji khusus yang sudah mendaftar lebih awal. Mereka hanya diberi kesempatan melunasi biaya dalam waktu yang sangat terbatas.
“Saksi didalami bagaimana secara teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” katanya, Jumat (12/09/2025).
Menurut Budi, skema tersebut diduga sengaja dirancang agar sisa kuota tambahan tidak terserap oleh jamaah yang sudah lama menunggu, melainkan bisa dialihkan untuk diperjualbelikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang mampu membayar biaya tertentu.
“Penyidik dugaan ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang bersedia membayar fee,” ujarnya.
Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah!
Sebelumnya, KPK mendalami keterangan Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM/KB), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu fokus analisis pemeriksaan yaitu alasan Khalid bersama jamaahnya melalui Uhud Tour yang awalnya ingin berangkat menggunakan jalur haji furoda, kemudian beralih ke kuota haji khusus yang ditawarkan oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, pada tahun 2024.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, peneliti ingin mengetahui bagaimana Khalid dan jamaahnya bisa berangkat haji melalui kuota tambahan khusus, di mana pendaftaran di tahun yang sama bisa langsung berangkat ditahun yang sama (T0) dalam hal ini pada tahun 2024 setelah membayar dengan biaya tinggi.
Menurut Asep, penggunaan kuota haji khusus tambahan oleh Khalid bersama rombongannya bermasalah. Sebab, berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, tambahan kuota itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut menabrak aturan karena melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Hal ini menyebabkan, kerugian umat 8.400 ribu jamaah haji yang tidak bisa berangkat pada tahun 2024.
(inilah.com)














