Jakarta, mu4.co.id – Presiden Nepal Ram Chandra Poudel dan Perdana Menteri (PM) KP Sharma Oli secara resmi mundur dari jabatannya pada Selasa (09/09/2025).
Keputusan mengejutkan tersebut terjadi di tengah demonstrasi ribuan massa yang didominasi oleh Generasi Z, sejak Jumat (05/09/2025). Hal itu dipicu oleh kebijakan pemerintah Nepal yang memblokir 26 platform media sosial, termasuk Facebook, Instagram, dan X.
Meski alasan resminya adalah platform-platform tersebut tidak mendaftar ke kementerian, para kritikus menyebut pemblokiran itu sebagai upaya untuk membungkam kampanye antikorupsi. Aksi protes itu pun dengan cepat melebar menjadi tuntutan yang lebih besar: Reformasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan berakhirnya korupsi.
Massa membakar gedung parlemen dan rumah-rumah pejabat, sementara polisi menggunakan gas air mata, meriam air, hingga peluru tajam. Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh itu pun menyebabkan 22 korban tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Reuters bahkan menuliskan bahwa kerusuhan di Nepal saat ini merupakan kerusuhan paling buruk dalam beberapa dekade negara tersebut.
Baca juga: Demo di Nepal Chaos Hingga Gedung Parlemen Dibakar. Bagaimana Kronologinya?
Dengan mundurnya presiden dan perdana menteri Nepal, kursi kekuasaan di Nepal pun kini kosong, dan menjadi perhatian utama. Meski muncul spekulasi bahwa militer akan mengambil alih, konstitusi Nepal sebenarnya telah mengatur mekanisme penyelesaian krisis ini.
Berdasarkan konstitusi di Nepal, jabatan perdana menteri bisa kosong jika Perdana menteri mengajukan pengunduran diri secara tertulis, mosi tidak percaya tidak diloloskan atau mosi tidak percaya diloloskan, Perdana menteri berhenti menjadi anggota DPR, Perdana menteri meninggal, dan apabila jabatan perdana menteri kosong, berdasarkan ayat (1), maka dewan menteri yang sama akan tetap menjalankan tugasnya sampai dewan menteri lainnya dibentuk.
Sementara itu, jabatan presiden dapat kosong jika Presiden mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada wakil presiden, ada usulan pemakzulan terhadap presiden, masa jabatan presiden berakhir, dan jika Presiden meninggal dunia.
Jika kondisi tersebut terjadi, konstitusi menyatakan bahwa fungsi yang akan dilakukan oleh presiden selanjutnya akan dilimpahkan ke wakil presiden. Pengunduran diri presiden dan perdana menteri Nepal dalam krisis politik itu pun telah mengalihkan fokus ke parlemen dan partai politik untuk membentuk pemerintahan baru.
Di tengah pembentukan pemerintahan baru itu, Menurut Times of India, Rapper sekaligus Wali Kota Kathmandu, Balendra Shah (Balen) menjadi simbol perubahan bagi banyak pihak. Dengan popularitasnya yang meroket, Balen disebut-sebut sebagai calon potensial untuk diusung menjadi perdana menteri. Namun, para analis mengingatkan bahwa memimpin sebuah negara yang terpecah belah jauh berbeda dengan memimpin sebuah kota.
(serambinews.com)















