Jakarta, mu4.co.id – Nilai gaji dan tunjangan fantastis tidak hanya diperoleh oleh anggota DPR RI tahun anggaran 2025 ini. Ternyata akhir-akhir ini terungkap, beberapa Pemerintah Provinsi di Indonesia juga memperoleh gaji dan tunjangan jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji DPR RI. Beberapa kepala daerah disebutkan bisa menerima gaji dan tunjangan hingga miliaran rupiah per bulan.
Seperti halnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran lebih dari Rp33 miliar lebih untuk membiayai anggaran rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur Jabar dan Sekretaris Daerah Jabar sepanjang tahun anggaran 2025 atau setara dengan sekitar Rp2,7 miliar per bulan.
Dilansir dari pikiranrakyat.com, Jum’at (12/9/2025) alokasi tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan kelima atas Pergub Jabar Nomor 30 tahun 2025 mengenai penjabaran APBD 2025.
Rinciannya, Gubernur Jawa Barat mendapat Rp. 14,044 M pertahun atau sekitar Rp. 1,2 M perbulan, lalu Wagub Rp. 9,7 M pertahun atau Rp. 800 juta perbulan dan Sekda Jabar Rp. 9,035 M pertahun atau Rp. 753 Juta perbulan.

Baca juga: Fakta Menarik Gaji Direksi BUMN, Jauh Lebih Besar Dari Gaji DPR RI!
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, sebagaimana besaran gaji pokok gubernur se-Indonesia maka gubernur DKI Jakarta menerima gaji sebesar Rp3 juta per bulan. Sementara itu, untuk wakil gubernur Rp2,4 juta.
Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan mendapat tunjangan sebesar Rp5,4 juta. Sedangkan untuk wakil kepala daerah provinsi di Rp4,32 juta.
Di sisi lain, dalam melaksanakan tugasnya kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan ditunjang biaya operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional itu diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai gambaran, pada 2021 realisasi PAD DKI mencapai Rp71 triliun. Sehingga DKI masuk ke golongan PAD di atas Rp500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.
Baca juga: Tak Hanya Gaji dan Tunjangan, Anggota DPR Juga Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup
Maka, dapat diasumsikan, biaya penunjang operasional yang dapat digunakan gubernur adalah maksimal sebesar 0,15 persen dari PAD atau Rp106,5 miliar dalam satu tahun, atau Rp8,87 miliar per bulan.
Bahkan untuk anggota DPRD DKI, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan, anggota dewan mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 70,4 juta per bulan, sementara pimpinan dewan memperoleh Rp 78,8 juta per bulan yang dibebankan pada APBD.
Menyikapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, bisa saja kepala daerah bersama DPRD mengevaluasi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing.
“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” kata Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).












