Media Utama Terpercaya

26 Oktober 2025, 21:08
Search

Kompol Kosmas Dipecat dari Polri Usai Insiden Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kompol Kosmas Dipecat
Kompol Kosmas Dipecat Usai Insiden Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob [Foto: detik.com]

Jakarta, mu4.co.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas K. Gae atas jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.

Keputusan tersebut diambil setelah ia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran KKEP, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Berdasarkan hasil sidang, majelis menilai Kosmas melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polisi.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis KKEP saat membacakan putusan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (03/09/2025).

Baca juga: 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Diperiksa. Ini Keterangan Sopir!

Diketahui, Kompol Kosmas yang merupakan anggota polisi dengan pangkat tertinggi di dalam rantis tersebut dianggap harus bertanggung jawab pada insiden yang membuat Affan Kurniawan meninggal dunia.

Selain dijatuhkan sanksi PTDH, Kosmas juga dijatuhi sanksi etik, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif lainnya berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang mana telah dijalani oleh Kosmas.

Dalam insiden itu juga terdapat tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat ada Bripka Rohmat (sopir rantis), dan Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis). Sementara Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang diantaranya, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Sementara itu, Bripka Rohmatdivonis dijatuhi hukuman demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri, serta dijatuhi sanksi administrasi penahanan di tempat khusus (patsus).

“Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025,” kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan sidang, Kamis (04/09/2025).

Diketahui poin yang menjadi pertimbangan Rohmat tidak dipecat atau meringankan dalam sidang. Pertama, Rohmat dianggap hanya menjalankan perintah atasannya, Kompol Cosmas, untuk mengemudikan rantis di tengah massa demonstran. Kedua, kondisi kendaraan yang memiliki blind spot atau titik buta di sudut depan membuat Rohmat kesulitan melihat area sekitar.
(detik.com, antaranews.com)

[post-views]
Selaras