Media Utama Terpercaya

28 Agustus 2025, 21:45
Search

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Katering Haji Mencapai Rp 300 Miliar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Dugaan Korupsi Katering Haji
KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Katering Haji [Foto: Kemenag]

Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi layanan katering penyelenggaraan ibadah haji yang dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal Agustus 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia mengatakan, pengusutan masih dilakukan. Namun, belum ditangani oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang seperti itu,” Kata Asep, Senin (25/08/2025).

Lebih lanjut Asep juga menyebut bahwa KPK juga akan lebih fokus untuk menelusuri dugaan korupsi katering haji jika perkara ini sudah naik ke tahap penyelidikan.

“Kami berharap, kami bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering, kemudian pemondokan, dan yang lainnya pada saat kami menangani perkara kuota haji ini,” tambahnya.

Baca juga: PBNU Minta KPK Tak Ragu Lakukan Geledah Kasus Kuota Haji, Termasuk Ormas Keagamaan!

Diketahui, laporan kasus tersebut berawal dari laporan ICW terkait dugaan pemerasan atau pungutan dalam pengadaan katering bagi jemaah haji. Dalam penyelenggaraan ibadah haji, setiap jemaah seharusnya mendapat jatah makan tiga kali sehari dengan anggaran Rp173.000 per hari. Namun, berdasarkan temuan ICW, diduga terjadi pungutan liar sekitar Rp10.000 per jemaah. Dari hasil simulasi, diduga terjadi pengurangan makanan yang diterima oleh jemaah sekitar Rp 17.000 per satu kali makan.

“Apabila pungutan terjadi untuk katering seluruh jemaah haji 2025, tindakan terlapor patut diduga merugikan negara dan jemaah haji sebesar Rp 51,03 miliar,” kata ICW dalam laporannya.

Selain itu, ICW juga menduga makanan jemaah haji tidak sesuai spesifikasi, karena porsi nasi, lauk, dan sayur yang diterima lebih sedikit dari kesepakatan antara Kemenag dan pihak penyedia, setelah diuji dengan metode food weighing.

“Apabila pengurangan spesifikasi terjadi untuk katering seluruh jemaah haji, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengurangan konsumsi makanan tersebut mencapai Rp 255,18 miliar,” ujar ICW.

Pihaknya juga menduga bahwa Kemenag diduga tidak mempertimbangkan Angka Kecukupan Energi (AKE) sebagai rujukan dalam menyusun menu makanan, terlihat dari porsi yang minim. Jika ditotal, kerugian akibat dugaan pungutan katering dan pengurangan spesifikasi makanan mencapai Rp 306,21 miliar.

(kompas.com)

[post-views]
Selaras