Jakarta, mu4.co.id – Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan pemerintah sepakat dalam RUU Haji bahwa penetapan kuota jemaah haji reguler per kabupaten/kota akan ditentukan langsung oleh menteri, menggantikan kewenangan gubernur sebagaimana aturan sebelumnya.
Kesepakatan ini tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji Pasal 13 ayat (3) dan diputuskan pada rapat di Senayan, Jumat (22/8).
Baca Juga: Demi Integritas, Presiden Akan Bentuk Kementerian Haji dan Umrah!
Adapun bunyi pasal, sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jamaah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketua Panja Haji, Singgih Januratmoko, meminta persetujuan anggota dan pemerintah terkait perubahan aturan tersebut.
Sebelumnya, pembagian kuota haji dilakukan oleh gubernur dengan mempertimbangkan jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu di tiap daerah.
“Ketok ya,” kata Singgih dalam rapat, dikutip dari detik news, Senin (25/8).
Baca Juga: DPR Ungkap Kuota Haji 2026 Tetap Sama Seperti Sebelumnya dan Tak Ada Penambahan!
Sementara itu, dalam revisi UU Haji dan Umrah, DPR dan pemerintah menegaskan pembagian kuota tetap sama yaitu 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
“Kuota haji khusus nanti untuk kuota yang tadi tetap seperti awal 92 persen dan 8 persen. 8 persen kuota haji khusus, 92 persen haji reguler. Untuk tambahan tadi nanti tetap diatur oleh kementerian. Jadi nanti tetap yang atur kementerian melaporkan ke DPR,” ujar Singgih di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (24/8)
(Detik news, detik hikmah)