Media Utama Terpercaya

20 Agustus 2025, 22:31
Search

Pemerintah Pangkas TKD Rp269 Triliun, Pajak Lokal Terancam Naik!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
TKD 2026 Dipangkas
Pemerintah Pangkas Dana ke Daerah Rp 269 Triliun Tahun Depan [Foto: alreinamedia.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah memangkas alokasi Transfer Ke Daerah (TKD), dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dana TKD dianggarkan Rp 650 triliun, turun dari anggaran yang ditetapkan tahun 2025 Rp 919 triliun atau berkurang sebanyak Rp 269 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pembacaan nota keuangan dan RAPBN 2026. Ia sempat menjelaskan perihal dana TKD yang menyusut, seiring dengan belanja pemerintah pusat kementerian/lembaga (k/l) yang naik signifikan untuk belanja program yang berdampak langsung ke daerah.

Berkaitan dengan hal itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman pun mengatakan mayoritas daerah masih bergantung pada transfer, sehingga pemangkasan anggaran TKD itu akan menimbulkan konsekuensi serius bagi keuangan daerah.

“70-80 % daerah kita itu masih mengandalkan transfer ke daerah atau disebut dengan dana perlimbangan. Potongan atau penurunan transfer ke daerah itu, otomatis daerah harus berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya dilansir dari Tempo, Senin (18/08/2025).

Baca juga: RAPBN 2026: Anggaran Bunga Utang Hampir Tembus Rp600 Triliun!

Ia mengaitkan dampak lanjutan pemotongan transfer dengan kasus demonstrasi kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati. Demo besar itu terjadi di pekan yang sama dengan pembacaan nota keuangan RAPBN 2026, Jumat (15/08/2025).

Sementara itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai pemangkasan anggaran TKD adalah bentuk resentralisasi dan kurangnya kepercayaan pemerintah pusat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Ada kecenderungan alokasi anggaran dikuasai oleh pemerintah pusat dengan jumlah K/L yang gemuk atau terjadi resentralisasi keungan negara,” ucap Sekretaris Jenderal Fitra, Misbah Hasan dalam keterangan tertulis.

Perihal itu juga ditanggapi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menyebut bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk melihat kemampuan fiskal dari daerah-daerah, sehingga alokasi TKD nantinya mempertimbangkan hal tersebut.

Ia juga menyarankan pemda kreatif dalam mengumpulkan pendanaan tanpa memberatkan masyarakat. “Kalau itu memberatkan, maka aturan itu dapat ditunda atau dibatalkan,” ujarnya.
(tempo.co)

[post-views]
Selaras