Mataram, mu4.co.id – Hotel syariah di Mataram tetap kena tagih royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meskipun hanya memutar Murottal Al-Quran.
General Manager Hotel Madani, Rega Fajar Firdaus angkat bicara. Ia mengaku hotelnya tetap ditagih royalti sebesar Rp4,4 juta per tahun, meski tidak pernah memutar musik komersial.
“Yang kami putar hanya murottal Al-Quran, kadang juga suara alam dari YouTube. Tapi tetap saja kena tagihan,” ujar Rega, Sabtu (16/08/2025).
Rega mengungkapkan bahwa tagihan tersebut dihitung berdasarkan jumlah kamar, bukan apakah hotel benar-benar memutar musik atau tidak. Ia pun menilai aturan itu tidak adil dan sangat memberatkan, terutama bagi hotel-hotel kecil di situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Musik bukan kebutuhan utama tamu. Kami sudah berhenti memutar musik, tapi tagihan tetap ada,” tambahnya.
Baca juga: Putar Lagu dan Musik di Acara Pernikahan Ternyata Dikenakan Royalti. Bagaimana Perhitungannya?
Kabar itupun membuat warganet heboh, sebagian mempertanyakan logika aturan tersebut. Menanggapi hal itu, Asosiasi Hotel Mataram (AHM) yang menaungi 30 hotel pun dikabarkan akan menjadwalkan rapat untuk menyatukan posisi sebelum berdialog dengan LMKN pada 21 Agustus.
Sebagian hotel sudah melakukan pembayaran, tetapi ada juga yang memilih menolak. Bahkan, aturan LMKN disebut bisa menjerat hotel yang tak mau membayar dengan ancaman sanksi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
“Ancaman itu terlalu berat. Kami berharap aturan ini dikaji ulang secara teknis, dan pelaku usaha dilibatkan dalam pembahasan,” tegas Rega.
Diketahui, tidak hanya hotel yang dikenai, LMKN turut menetapkan tarif royalti bagi restoran, pub, dan diskotik dengan cara perhitungan berbeda, dari kapasitas tempat duduk hingga luas tempat.
(gelora.co)