Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyamakan manfaat membayar pajak, sama dengan membayar zakat dan wakaf. Menurutnya, karena dalam setiap rezeki terdapat hak orang lain yang dapat disalurkan melalui ketiganya. Hal ini diungkapnya dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” tutur Sri Mulyani, dikutip dari detik hikmah, Jum’at (15/8).
Ia mencontohkan pajak membiayai Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga miskin, sembako bagi 18 juta keluarga, bantuan modal UMKM, serta mendukung Sekolah Rakyat gagasan Presiden Prabowo.
Dalam Islam, zakat dan wakaf memiliki tujuan mulia serupa pajak, yakni untuk kemaslahatan bersama, namun berbeda dalam landasan hukum, sifat kewajiban, dan penerima manfaat.
Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib berdasarkan undang-undang, tanpa memandang agama, yang dibayarkan masyarakat atau badan kepada negara tanpa imbalan langsung, untuk membiayai kepentingan umum seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Pajak berlaku bagi seluruh warga, contohnya pajak penghasilan, PPN, dan pajak kendaraan bermotor.
Zakat
Zakat adalah kewajiban keagamaan bagi umat Islam yang diatur dalam Al-Qur’an, hadits, dan UU No. 23 Tahun 2011.
Secara bahasa Zakat berarti suci, berkah, tumbuh, dan baik. Makna ini menyiratkan bahwa harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, berkah, tumbuh, berkembang dan terpelihara dari kebinasaan. Sedangkan secara istilah Zakat merupakan bagian harta dengan syarat tertentu yang wajib diberikan kepada penerima yang berhak.
Di Indonesia, zakat juga berlaku bagi badan usaha milik muslim, baik berbadan hukum maupun tidak.
Wakaf
Wakaf adalah ibadah sunnah dengan pahala terus mengalir selama manfaatnya dirasakan. Bentuknya berupa penyerahan harta seperti tanah, bangunan, uang, atau aset lain untuk dimanfaatkan sesuai niat wakif, misalnya membangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau program pemberdayaan umat.
Baca Juga: Siapa Saja Yang Wajib Bayar Zakat Fitri?
Berbeda dari zakat yang periodik, wakaf biasanya berlaku selamanya atau sesuai kesepakatan, dan di Indonesia diatur oleh UU No. 41 Tahun 2004 dengan pengelolaannya oleh nazir.
Pajak, Zakat, dan Wakaf Tidak Sama
Dilihat dari sifat dan tujuannya, pajak adalah kewajiban umum yang bersifat legal formal, zakat kewajiban ibadah bagi muslim, dan wakaf amal jariyah sukarela yang berkelanjutan.
Pajak untuk seluruh rakyat, zakat untuk penerima sesuai syariat, dan wakaf untuk manfaat sesuai niat pemberi, seperti fasilitas ibadah, pendidikan, atau sosial. Ketiganya memang berperan penting bagi keadilan sosial dan kesejahteraan, namun tetap saja mempunyai sifat dan tujuan yang berbeda.
(Detik hikmah, CNN)