Jakarta, mu4.co.id – Head of Corporate Communications & Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI), Robert Mulyarahardja, mengungkapkan bahwa lagu yang diputar dalam acara pernikahan juga wajib membayar royalti.
“Pada prinsipnya ketika lagu digunakan di tempat umum, ada royalti yang harus dibayarkan kepada komposer. Mungkin kita bisa sama-sama bayangkan karya lagu itu seperti benda yang ada pemiliknya. Ketika ada yang mau menggunakan, maka selayaknya meminta izin ke pemiliknya. Dalam konteks penggunaan lagu di ruang publik (performing rights), cara meminta izin itu sudah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang berlaku, yaitu dengan pembayaran royalti dan pemberian lisensi oleh LMKN,” jelas Robert, dikutip dari IDN Times, Kamis (14/8).
Walau pernikahan bersifat tertutup, non-komersial, dan hanya dihadiri keluarga, kewajiban membayar royalti tetap berlaku.
“Sebagai bahan pemikiran bersama, dalam pernikahan intimate-pun, ada vendor sound system, vendor lighting, fee performer yang dibayar. Bukankah selayaknya pencipta lagu yang karyanya digunakan juga mendapat pembayaran?” ujarnya.
Robert menjelaskan, penyelenggara acara pernikahanlah yang wajib membayar royalti musik, bukan artis atau band. Karena tidak menjual tiket masuk, tarif yang dikenakan adalah 2 persen dari biaya pengadaan musik.
“Tarifnya adalah 2 persen dikali biaya produksi musik (rental sound system, panggung, fee artis, dan lain-lain). Biaya ini dibayarkan ke LMKN,” ujar Robert.
Robert menilai meski sulit dibayangkan jika resepsi pernikahan digelar tanpa musik demi menghindari royalti, penyelenggara pada akhirnya tak punya pilihan selain mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ramai Polemik Royalti Musik, Apakah Bawakan Lagu di Hajatan Bakal Kena Royalti?
“Selama peraturan yang ada sekarang belum berubah, maka tidak ada alternatif selain melaksanakan kewajiban tersebut. Semangat untuk meminta izin ketika menggunakan hak orang lain saya rasa perlu ditekankan juga di publik, bukan sekadar mengenai proses bayar/tidak bayarnya,” ucapnya.
Sementara itu, aturan kewajiban royalti musik di ruang publik masih membingungkan karena penjelasan antar lembaga berbeda, baik untuk acara komersial seperti kafe, restoran, UMKM, dan konser, maupun non-komersial seperti pernikahan dan ulang tahun.
(IDN Times)