Jakarta, mu4.co.id – Media sosial Instagram ramai membahas unggahan yang menyebut kafe tidak perlu membayar royalti jika memutar musik klasik karya komposer seperti Mozart, Beethoven, dan Bach.
Hal ini karena karya mereka sudah berstatus public domain, yakni hak cipta berlaku hingga 70 tahun setelah sang pencipta meninggal.
“Komposer agung seperti Mozart (w. 1791), Beethoven (w. 1827), atau Bach (w. 1750) telah wafat jauh melampaui batas waktu tersebut, sehingga karya orisinal mereka bebas untuk digunakan siapa saja,” tulis keterangan unggahan tersebut.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan aturan royalti hak cipta tersebut yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Ukurannya seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun kemudian. (Berdasarkan) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Abdul Fickar dikutip dari Kompas, Sabtu (9/8).
Hal tersebut sebagaimana mana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU Hak Cipta tersebut melindungi beberapa bentuk ciptaan, antara lain:
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
- Karya arsitektur
- Peta
- Karya seni batik atau seni motif lain
Adapun Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta mengenai masa berlaku hak ekonomi berbunyi sebagai berikut:
“Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya”.
Jika ciptaan dimiliki dua orang atau lebih, hak cipta berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta terakhir meninggal, dihitung mulai 1 Januari tahun berikutnya. Untuk badan hukum, pelindungan berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan atau di publikasikan
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Pujiyono, UU Hak Cipta tidak membedakan pembayaran royalti untuk musik yang dibawakan di pernikahan, hotel, jalanan, maupun kafe, karena hak ekonomi tidak memiliki batasan rinci soal kepentingan komersial.
“Hak ekonomi tidak ada batasan yang rinci mengenai penyebutan kepentingan komersial,” ujarnya.
(Kompas)