Media Utama Terpercaya

28 Juli 2025, 13:23
Search

Viral Komunitas Lari Bagi-bagi Bir di Bandung, Berakhir Didenda & Diblacklist!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Komunitas lari Bagi-bagi alkohol
Komunitas Yang Bagi-bagi Bir Dalam Event Lari Bandung Didenda Rp 5 Juta & Diblacklist [Foto: merdeka.com]

Bandung, mu4.co.id – Sejumlah individu dari salah satu komunitas lari melakukan aksi pembagian minuman beralkohol pada event lari nasional Pocari Sweat Run 2025 di Kota Bandung, pada 19–20 Juli lalu yang memicu kemarahan dari warganet.

Terkait hal itu, Pemkot Bandung pun menghukumi kedua Komunitas tersebut dengan didenda Rp 5 juta dan dijatuhi hukuman blacklist. Sanksi itu dibacakan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di Balai Kota Bandung.

“Tadi pemeriksaan sudah dilakukan oleh Satpol PP, dan hasil dari pertemuan tersebut mereka sudah mengakui dan juga ada permohonan maaf. Mereka juga siap mengumumkan pelanggaran di media massa secara terbuka, dan juga pembayaran biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 5 juta,” kata Erwin, Kamis (24/7/2025).

Tidak hanya itu, aksi tersebut juga mendapat kritikan keras dari MUI Jabar. Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar menyayangkan kejadian bagi-bagi bir di acara lari tersebut. Ia menilai peristiwa itu tak hanya keliru dari sisi etika dan agama, tapi juga memberi pesan yang membingungkan bagi masyarakat luas, terutama umat Islam.

“Kalau soal membagikan bir, itu satu tindakan yang salah menurut saya. Itu tidak boleh terjadi sebetulnya, walaupun ada yang mengklaim bir itu di bawah 20 persen kadar alkoholnya. Tapi tetap aja bir itu sudah punya konotasi minuman keras, jadi nggak boleh. Dalam Islam, sesuatu yang sudah punya konotasi yang diharamkan itu nggak boleh,” ujar Rafani, Rabu (23/07/2025).

Baca juga: Jelang Event Internasional Besar, Arab Saudi Bakal Izinkan Jual Alkohol Mulai 2026

Sebelumnya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bandung menilai peristiwa tersebut mencederai karakter religius Kota Bandung. Mereka menyoroti bahwa pembagian alkohol di ruang publik, terlebih dalam kegiatan olahraga berskala besar mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak penyelenggara maupun Pemerintah Kota Bandung.

Mereka pun mendesak agar langkah tegas diambil, bukan hanya berupa permintaan maaf, tapi juga sanksi nyata terhadap pihak-pihak yang terlibat. “Kami menolak keras segala bentuk normalisasi konsumsi minuman beralkohol di ruang publik,” kata Ketua KAMMI Kota Bandung, Rian Trianoto, Rabu (23/07/2025).

Selain itu, ia juga menilai tindakan tersebut melanggar norma sosial dan agama, serta bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur pelarangan dan pengawasan minuman beralkohol. “Kami melihatnya sebagai bagian dari kecenderungan masuknya budaya konsumsi liberal ke ruang-ruang publik, dengan mengabaikan nilai-nilai lokal,” sambungnya.

Baca juga: Disnaker Sleman Buka Program Transmigrasi Gratis ke Kalimantan. Warga Kalimantan: Kalimantan Bukan Tanah Kosong!

Komunitas Freerunners Bandung pun menyampaikan permohonan maafnya dengan adanya aksi bagi-bagi bir di acara lari yang bekerja sama dengan komunitas Pace & Place.

“Kami Freerunners Bandung dengan rendah hati memohon maaf pada seluruh pihak atas kegaduhan yang saat ini terjadi. Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyediaan beer yang ada di area Cheering Zone tidak sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai budaya lokal dan norma yang dijunjung tinggi oleh sebagian besar warga masyarakat,” tulis Freerunners Bandung di media sosial yang diunggah, Selasa (22/07/2025).

“Kami menghargai setiap masukan yang telah diberikan dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kegaduhan yang timbul,” lanjut tulisan dalam unggahan itu.

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa pemberian minuman beralkohol ini telah diberi tanda, dan tidak memaksa para pelari meminumnya. “Seluruh aktivitas pemberian beer dilakukan secara sukarela, dengan penjelasan verbal dan visual yang jelas bahwa minuman yang diberikan adalah beer, tanpa adanya unsur paksaan. Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan ke depan agar seluruh kegiatan tetap relevan, inklusif, sesuai norma dan budaya yang berlaku di masyarakat,” tulisnya.
(tribunjabar.id, detik.com)

[post-views]
Selaras