Jakarta, mu4.co.id – Kemenhub, melalui Ditjen Perhubungan Udara, menyoroti maraknya permainan layang-layang di sekitar jalur pendekatan Runway 06 dan 07L Bandara Soekarno-Hatta yang mengganggu operasional penerbangan. Akibatnya, beberapa pesawat terpaksa dialihkan ke bandara lain atau melakukan pendekatan ulang (go around).
Lukman menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk otoritas bandara, Angkasa Pura, AirNav, dan maskapai. Untuk menjaga keselamatan penerbangan, Kemenhub menerapkan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).
“Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat,” ungkap Lukman dikutip dari detik news, Jum’at (11/7).
Ditjen Perhubungan Udara akan terus bekerja sama dengan aparat hukum, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan sekitar bandara untuk melakukan edukasi, patroli, dan penindakan tegas terhadap aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.
“Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle) dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” jelas Lukman.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, mengungkap bahwa UU Nomor 1 tentang Penerbangan telah mengatur Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) guna menjamin keselamatan operasional penerbangan.
“Akan dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkap Putu.
Layang-layang Juga Ganggu Aktivitas Pengguna Motor Banjarmasin
Tak hanya penerbangan, permainan layang-layang juga ganggu aktivitas pengguna motor di Kota Banjarmasin hingga memakan korban.
Seorang anak berinisial MAP (7) terluka di bibir akibat terkena benang layang-layang saat melintas di jembatan HKSN, Rabu (9/7) sore. Ibunya, HNA, juga nyaris terkena namun terlindungi jilbab. MAP mengalami pendarahan dan sempat dibawa ke Rumah Sakit karena perlu menjalani operasi akibat luka robek di mulut.
Baca Juga: Tahura Sultan Adam Tak Terima Pembayaran Masuk Tunai Mulai 1 Juli, Ini Gantinya!
Wali Kota Banjarmasin, Yamin HR, memperingatkan akan menindak pemain layang-layang yang mengabaikan teguran.
“Kita akan menertibkan, kalau sanksi mungkin akan ada pembinaan pada anak-anak. Kalau masih melanggar layang-layangnya akan kita sita dan anaknya kita tegur,” kata Yamin.
Ia menilai bermain layang-layang di atas jembatan sangat berbahaya, baik bagi pengendara maupun pemain yang bisa tertabrak kendaraan saat mengejar layangan.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah memasang spanduk larangan agar anak-anak tidak bermain layang-layang di area tersebut.

(Detik News, Detik Kalimantan, RRI)