Arab Saudi, mu4.co.id – Kini warga negara asing atau non warga negara Arab Saudi dapat tinggal, memiliki properti dan berinvestasi di Saudi.
Hal ini sejalan dengan program pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang sudah diperkenalkan sejak 2019 di bawah rencana reformasi Visi 2030. Program tersebut dinamakan “Saudi Premium Residency” (Izin Tinggal Premium Saudi) yaitu program residensi dengan visa khusus yang menawarkan kepada warga negara asing untuk tinggal, menetap jangka panjang, bekerja, dan memiliki properti di wilayah Kerajaan. Tidak seperti izin residensi standar, program ini tidak memerlukan sponsor (kafala) dari warga negara Saudi atau pemberi kerja.
Dilansir dari Saudinesia, Rabu (9/7), Program ini bertujuan untuk menarik para profesional terampil, investor, dan wirausahawan untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nonmigas di Kerajaan.
Baca juga: Tahapan Haji 2026 Sudah Dirilis, Pengajuan Visa Ditutup Pada 1 Syawal, Ini Tahapannya!
Nantinya pemegang Izin Tinggal Premium Saudi ini akan mendapatkan “Kartu Hijau Saudi” dan berhak mendapatkan berbagai hak istimewa eksklusif, yaitu:
* Kebebasan untuk tinggal dan bekerja di Arab Saudi
* Kepemilikan penuh atas real estat
* Hak untuk mendirikan dan mengelola bisnis
* Mensponsori tanggungan dan pekerja rumah tangga
* Mengajukan permohonan izin tinggal premium untuk anggota keluarga
* Transfer uang internasional tanpa biaya
* Menerima dan mengundang kerabat dengan mudah
* Masuk dan keluar tanpa visa
* Mengakses layanan kesehatan dan pendidikan publik
* Tidak ada pembatasan dari pemberi kerja terkait mobilitas pekerjaan
* Memiliki dan memberikan lisensi kendaraan dan transportasi
Lalu siapa saja yang boleh memperoleh Izin Tinggal Premium ini?
Berikut ini kelompok profesi yang diperbolehkan mengajukan Izin Tinggal Premium di Arab Saudi, yaitu:
1. Investor dan wirausahawan asing
2. Profesional terampil (dokter, insinyur, pakar IT)
3. Pemilik properti di Arab Saudi
4. Berprestasi tinggi dalam bidang olahraga, seni, dan akademis
5. Ekspatriat pensiunan dengan penghasilan stabil
Beberapa persyaratan yang juga harus dipenuhi, yaitu:
– Pelamar harus memiliki paspor yang masih berlaku.
– Harus berusia minimal 21 tahun.
– Harus memiliki catatan kriminal yang bersih.
– Harus memberikan bukti solvabilitas keuangan.
Baca juga: Ditengah Ketidakpastian Terbitnya Visa Furoda 2025, Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Pemberitahuan Ini!
Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan Izin Tinggal Premium ini?
Ada 2 jenis golongan yang ditawarkan Kerajaan Arab Saudi, yakni:
* Izin Tinggal Tanpa Batas
– Biaya satu kali: SAR 800.000 atau Rp3.466.746.289,07 (Kurs saat ini Rp4.333,43)
– Berlaku seumur hidup
* Izin Tinggal yang Dapat Diperbarui Satu Tahun
– Biaya tahunan: SAR 100.000 atau Rp433.343.286,13 (Kurs saat ini Rp4.333,43)
– Perpanjang setiap tahun sesuai kebutuhan
Cara pengajuan Izin Tinggal Premium, sebagai berikut:
* Kunjungi situs resmi: www.saprc.gov.sa
* Buat akun dan lengkapi formulir aplikasi
* Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk: paspor yang masih berlaku, bukti stabilitas, keuangan, asuransi kesehatan, surat keterangan dari kepolisian (tidak ada catatan kriminal), sertifikat kesehatan medis
* Bayar biaya aplikasi (tidak dapat dikembalikan)
* Tunggu pengesahan 30-90 hari dan persetujuan akhir
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Larangan Visa Non-Haji untuk 14 Negara Ini, Ini Hukuman Jika Melanggar!
Selain opsi Izin Tinggal Premium tersebut, pada Januari 2024 lalu Arab Saudi juga memperkenalkan lima kategori khusus untuk menarik bakat dan investasi tertentu yang berlaku selama 5 tahun dengan biaya SAR 4,000 atau Rp17.333.731,45 (Kurs saat ini Rp4.333,43) yaitu untuk:
1. Pemilik Keahlian Khusus/ Kelas Profesional
2. Pemilik Bakat, artis, atlet, seniman
3. Investor
4. Enterprenuer
5. Pemilik Real Estate