Banjarmasin, mu4.co.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Komisi I DPRD Banjarmasin mengingatkan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menaati Perda No. 12 Tahun 2016, khususnya Pasal 2 ayat (6), yang melarang operasional THM pada malam hari besar keagamaan.
“Ini bukan aturan baru. Kami hanya ingin mengingatkan kembali, karena selalu saja ada yang mencoba-coba buka secara diam-diam,” tegas Wakil Ketua Komisi I, Deddy Sophian, dikutip dari Radar Banjarmasin, Jum’at (23/5).
Deddy mengimbau Pemkot untuk menyosialisasikan aturan kepada pengusaha hiburan, karena pencegahan dinilai lebih efektif daripada penindakan.
Ia menegaskan bahwa semua jenis tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, pub/lounge, dan rumah biliar, dilarang beroperasi pada malam Idul Adha.
“Kami harap pelaku usaha bisa menghormati momen keagamaan ini. Jangan sampai ada razia baru ramai. Lebih baik taat sejak awal,” harapnya.
Baca Juga: Aturan Jam Buka THM di Banjarmasin pada Nataru. Setda Ungkap Persiapan Keamanan!
Untuk menghindari pelanggaran, ia mengusulkan agar Satpol PP melakukan patroli saat malam hari raya guna memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang melanggar peraturan daerah.
“Kalau ditemukan pelanggaran, ya ditindak. Tapi tetap dengan pendekatan persuasif. Jangan langsung represif,” ujar Deddy.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Hendra, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan.
“Pada malam tersebut kami akan berpatroli. Mengawasi semua THM yang ada di Banjarmasin,” tutur Hendra.
Jika ditemukan THM yang tetap beroperasi, pemiliknya akan dikenai sanksi. Pengelola akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, lalu diberikan surat peringatan sesuai aturan yang berlaku.
(Radar Banjarmasin)















