Jakarta, mu4.co.id – PT TASPEN (Persero) mengumumkan bahwa Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2025 bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan, yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, dan Surat Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan No. S-85/PB.7/2025 tanggal 19 Mei 2025 Perihal Petunjuk Teknis Gaji Ketiga Belas Penerima Pensiun.
Direktur Operasional PT TASPEN (Persero), Ariyandi menyebut jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 tersebut dijadwalkan paling cepat pada tanggal 2 Juni 2025 mendatang.
Ia juga menjelaskan bahwa besaran Gaji Ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan ulang atau otentikasi ulang dari para penerima,” tutur Ariyandi, dilansir dari rri.co.id, Selasa (20/05/2025).
Baca juga: Gaji Ke-13 dan Gaji ke-14 PNS Akan Dihapus, Benarkah?
Ariyandi juga menyebut bahwa gaji ketiga belas ini tidak dikenakan potongan iuran, dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
Selain itu, TASPEN juga menyebutkan ketentuan lain yaitu, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Lebih lanjut TASPEN juga menegaskan bahwa aparatur negara atau pensiun sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda maka gaji ketiga belas dibayarkan pada keduanya. Sementara untuk PNS dan pejabat negara yang pensiun, pembayaran dilakukan oleh TASPEN dan satuan kerja masing-masing, tergantung tanggal mulai pensiun, yaitu 1 Mei atau 1 Juni 2025.