Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencabut Program Sekolah Penggerak melalui Keputusan Menteri Nomor 14/M/2025, menggantikan aturan sebelumnya dalam Keputusan Nomor 371/M/2021.
Program ini awalnya dirancang untuk mendorong transformasi pendidikan, namun dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan nasional. Keputusan ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk guru, kepala sekolah, dan masyarakat.
Keputusan pencabutan Program Sekolah Penggerak diambil setelah evaluasi mendalam, karena dianggap tidak selaras dengan upaya peningkatan mutu pendidikan secara merata.
Seluruh pelaksanaan program akan disesuaikan dengan kebijakan yang lebih komprehensif. Kemendikdasmen berkomitmen mengalokasikan sumber daya untuk program yang lebih inklusif, guna memastikan pemerataan perhatian bagi seluruh sekolah di Indonesia.
Pencabutan program ini menjadi tantangan besar bagi sekolah yang terlibat, karena mereka harus menyesuaikan diri dengan kebijakan baru. Kebijakan tersebut diharapkan lebih menekankan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, bukan hanya pada sekolah tertentu.
Dilansir dari Melintas pada Kamis (27/3), pencabutan Program Sekolah Penggerak ini tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah Indonesia mengacu pada berbagai regulasi dan peraturan penting dalam mengambil langkah besar ini, antara lain:
- Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan yang berkualitas.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 yang mengatur organisasi kementerian serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan perkembangan dan tantangan global yang terus berubah.
(Melintas)