Jakarta, mu4.co.id – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), industri tekstil yang berdiri sejak 1966, resmi tutup pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 lalu akibat krisis keuangan dan gagal membayar utang, menyebabkan 10.669 buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebelumnya, pemerintah berjanji menyelamatkan Sritex. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bahkan sempat menegaskan bahwa buruh Sritex akan diupayakan terhindar dari PHK.
Buruh Sritex sendiri belum menerima pesangon karena proses perhitungan masih dilakukan oleh kurator. Mereka berharap pemerintah dan pihak berwenang memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Baca Juga: Ratusan Pekerja Sanken Kena PHK Massal, Minta Kompensasi Segini…
Wamenaker Immanuel menegaskan pemerintah akan memastikan hak buruh Sritex, termasuk pesangon dan jaminan sosial, serta mencari solusi terbaik bagi mereka.
“Tidak kalah penting adalah kita juga mencari kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ. Dengan satu, tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur. Yang jelas kita akan mencari lapangan industri yang membuka lapangan pekerjaan, kita tidak mau dibatasi umur,” ujar Noel dikutip dari Kompas, Senin (3/3).
Sementara itu, Menaker Yassierli menyatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan perusahaan, kurator, serikat pekerja, dan dinas terkait mengenai PHK di Sritex.
“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkap Yassierli.
Kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa perusahaan tidak melanjutkan operasional karena keterbatasan modal, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi, serta risiko kerugian lebih besar.
Kurator akan mengeksekusi aset pailit yang kemudian akan dinilai oleh akuntan independen sebelum dilelang untuk melunasi utang Sritex.
(Kompas)