Banjarmasin, mu4.co.id – Ketika seseorang shalat berjamaah di masjid, terkadang mereka akan meletakkan tasnya di samping sajadah. Hal tersebut menyebabkan adanya celah kosong dengan shaf di sebelah. Jika demikian, apakah hal itu termasuk memutus shaf? Lalu bagaimana tindakan yang sebaiknya dilakukan?
Menurut jumhur ulama, hukum shalat yang terputus shafnya adalah makruh. “Sebaiknya tas letakkan di depan, jangan di samping. Daripada beresiko memutuskan shaf, menjauhkan jarak antara dirinya dengan orang di sebelah,” jelas Ustaz H. Riza Rahman.
Ustaz H. Riza Rahman menyarankan agar meletakkan tas di depan atau di sekitar area sujud. “Khusus ibu-ibu yang sedang umroh, jangan letakkan tas di luar area kepala sujud. Baik itu di Masjid Nabawi atau Masjidil Haram, kita harus berhati-hati,” imbaunya. “Karena dulu pengalaman, ada jamaah yang kehilangan tasnya karena menaruh di luar area kepala sujud.”
Meletakkan tas di dekat area sujud juga dapat memberikan kita rasa aman karena kemungkinan besar tak akan ada perbuatan yang tidak diinginkan terjadi.
Editor : Maulidya Firyanda Sulaiman