Media Berkemajuan

22 November 2024, 18:13

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin! Simak Pernyataannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Gedung Mahkamah Konstitusi [MK] [Foto: mkri.id]

Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)  atau sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan yang menolak permohonan Anies-Muhaimin. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/04/2024).

Sebelumnya Suhartoyo membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk didiskualifikasi atas dasar putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut hingga pernyataan tentang dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak ada bukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Terus Bertambah, 52 Amicus Curiae Tentang Sengketa Pilpres Telah Diajukan Ke MK

Adapun sidang putusan tersebut dihadiri oleh 8 orang hakim MK. Diantaranya yaitu Ketua MK, Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, serta Arsul Sani.

Namun terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 orang Hakim Konstitusi dalam putusan tersebut, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Saldi Isra mengatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Ia menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin yang berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) aparat/aparatur negara/penyelenggara negara, beralasan menurut hukum.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta di persidangan, Saldi menilai pembagian bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali. Oleh karena itu, ia merasa mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal serupa dalam pemilu.

“Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah,” imbuh wakil ketua MK itu.

Untuk diketahui, sidang putusan tersebut juga dihadiri oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak hadir.

Sementara itu, Anies Baswedan sendiri mengatakan meminta waktu untuk menyiapkan tanggapan atau responnya terkait putusan MK tersebut.

“Kita tadi sudah dengarkan ya putusan dari MK jadi sore ini kita akan berikan pernyataan terkait putusan tadi. Dan beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan,” pungkas Anies usai putusan persidangan.

Sumber: detik.com, maklumat.id

[post-views]
Selaras