Media Berkemajuan

17 Oktober 2024, 23:26

Flare Prewedding Picu Kebakaran di Bukit Teletubies Bromo!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
[Foto: liputan.com]

Probolinggo, mu4.co.id – Pada Rabu 6 September 2023, terjadi kebakaran besar terjadi di Bukit Teletubies kawasan Gunung Bromo.

Penyebab kebakaran diduga akibat pengunjung yang sedang melakukan foto prewedding dengan menggunakan suar atau flare (alat yang mengeluarkan cahaya terang dan api), sehingga pada akhirnya merambat dan mengenai rumput di area tersebut.

Diketahui, luas kebakaran diperkirakan mencapai 50 hektare. Awalnya api bermula di area kecil, namun dengan cepat menyebar ke area yang lebih luas. Sebab, pada musim kemarau, kawasan hutan menjadi kering dan lebih mudah terjadi kebakaran.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup total area wisata setelah mengetahui adanya kebakaran di Bukit Teletubies.

Septi Eka Wardhan Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS mengatakan pada Kamis (07/09/2023), “Kegiatan wisata Gunung Bromo ditutup secara total mulai Rabu malam (6/9) pukul 22.00 WIB. Akibat kebakaran yang terjadi di savana kaldera Tengger, penutupan dilakukan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan,”

Ia juga menyebutkan jika pengunjung bisa melakukan penjadwalan ulang ke wisata Gunung Bromo setelah dibuka kembali.

Baca juga: 18 Orang Meninggal Akibat Kebakaran Hutan di Yunani

Karena kejadian ini, pihak kepolisian ikut terlibat dalam penyelidikan. Polisi telah menetapkan 1 dari 6 orang tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan di Bukit Teletubies di kawasan Gunung Bromo. Sedangkan untuk 5 orang dijadikan saksi dan masih berada di Mapolres Probolinggo. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.

“Benar, ada 6 orang yang diamankan dan sempat dibawa ke Polsek Sukapura. Sekarang masih dalam perjalanan menuju polres,” ucapnya, Kamis (07/09/2023).

Polisi menetapkan manajer atau penanggung jawab wedding organizer sebagai tersangka, yang sudah memenuhi dua alat bukti. Sementara sisanya masih berstatus saksi dan tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka.

Tersangka dikenakan Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf B juncto Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Selain itu barang bukti juga berhasil kami amankan dari tersangka ini, di antaranya korek, flare serta camera dan baju pengantin,” kata Wisnu.

Baca juga: Pemerintah Terus Antisipasi Ribuan Potensi Karhutla di Kalsel

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS Didit Sulistyo juga mengimbau kepada penyedia jasa wisata ataupun pengunjung wisata di kawasan Bromo Tengger Semeru untuk tidak membawa barang-barang yang dapat menimbulkan kebakaran.

Sumber: okezone.com, liputan6.com, kumparan.com

[post-views]
Selaras