Banjarmasin, mu4.co.id – Masjid Al Jihad Banjarmasin, merupakan sebuah masjid bersejarah dibawah naungan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Banjarmasin 4, yang telah berusia 55 tahun sejak dibangun dan diresmikan pada 11 Juli 1969 lalu.
Untuk diketahui Masjid dengan 3 lantai yang memiliki banyak jemaah tersebut adalah sebagai masjid terbaik ke-2 dari Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR) PP Muhammadiyah dan termasuk salah satu masjid yang menjadi rujukan nasional.
Lantas Bagaimana Sejarah Pembangunan Masjid Al Jihad Tersebut?
Diketahui awal berdirinya masjid yang berlokasi di Jl. Cempaka Besar Kec. Banjarmasin Tengah itu dikarenakan pada tahun 1967 lalu, Muhammadiyah hanya memiliki 2 buah Masjid di Banjarmasin, yakni di Kelayan B yang berdiri pada tahun 1938 dan di Sungai Miai berdiri tahun 1949. Oleh karena itulah Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Banjarmasin 4 pun melakukan rapat yang berencana untuk mendirikan masjid Muhammadiyah tersebut, Senin (13/11/1967).
Rencana tersebut pun disepakati dan dibentuklah Panitia Pembangunan Masjid melalui Surat Keputusan No.A-2/77/PMT/1967 Ahad tgl 17 Sya’ban 1387 H/19 Nopember 1967 M yang diketuai oleh H. Anang Bakeri.
Ditawarkan Sebidang Tanah, dan Sempat Mau Dibangun Tempat Ibadah Lain
Setelah 1,5 tahun semenjak rapat pembentukan sebelumnya, pada 7 Juni 1969, Sdr. Sin Kang alias Ilham menawarkan sebidang tanah dan bangunannya di Jln. Cempaka Besar dengan harga Rp4.500.000,- atau setara dengan 2,5 kg emas waktu itu. Dimana jika saat ini 1 gram emas seharga Rp1.200.000, berarti nilai uang tersebut saat ini setara dengan Rp 3 Miliar. Kemudian tawar menawar pun dilakukan, karena pada saat itu nilai uang tersebut sangat besar, sedangkan panitia tidak memiliki uang.
Dan tidak lama kemudian, pada 15 Juni 1969, Sdr. Sin Kang pun mengatakan bahwa tanah tersebut sudah ada calon pembelinya yaitu Sdr. Lim Bun Ci yang rencananya akan dijadikan tempat ibadah agama lain. Panitia pun terkejut dan hanya bisa terdiam mendengar hal tersebut, kemudian pada malam harinya panitia berusaha kembali mendatangi Sdr. Sin Kang dan mengatakan bahwa hubungan jual beli mereka belum putus. Panitia juga mendatangi Sdr. Lim bun Ci untuk menjelaskan bahwa mereka sudah terlebih dahulu melakukan penawaran jual beli tersebut.
Dan akhirnya pada 16 Juni 1969, Sdr. Sin Kang dan Sdr. Lim Bun Ci setuju untuk menunda jual beli, dan panitia pembangunan masjid diberi tenggang waktu 3 hari untuk menyelesaikan pembayaran, dan disepakati pula harga jual diturunkan menjadi Rp.4.250.000, dimana pada saat itu panitia membayar uang muka Rp.100.000.
Panitia Mengadakan Rapat Untuk Mencari Solusi Pembelian Tanah, Warga pun Menyerahkan Barang-barang Berharganya
Pada 18 Juni 1969, PCM Banjarmasin 4 yang diketuai H. Husin Rasyid dan wakilnya H.M. Syaifullah pun mengadakan pertemuan yang mengundang sekitar 150 orang warga dan simpatisan untuk mencari solusi pembelian tanah tersebut. Dalam pertemuannya Ketua H. Husin Rasyid mengajak seluruh hadirin agar terpanggil untuk ikut berperan dalam menyelesaikan pelunasan pembelian tanah tersebut.
“Apakah kita ingin mendengar suara adzan yang berkumandang di lingkungan kita ini, ataukah suara lonceng tempat ibadah agama lain? Yakinlah Allah akan menolong kita, bila kita menolong agama Allah,” tuturnya yang menggetarkan hati para peserta rapat saat itu.
Seketika, para peserta pun kompak dengan ikhlas dan sukarela menyerahkan harta benda berharganya masing-masing, ada yang memberikan gelang emas, kalung, anting, jam tangan, hingga ada yang menyerahkan uang modal usaha, jam dinding, mesin pompa air, sepeda ontel dan lain sebagainya. Seorang ibu muda dengan rela menyerahkan cincin kawin kesayangannya. Bahkan seorang pria rela menyerahkan surat segel rumahnya, namun dengan terpaksa panitia menolak karena jika diserahkan, pria tersebut tidak tahu akan tinggal dimana. Selain itu, seorang bapak juga dengan ikhlas menyerahkan sepeda tuanya, namun pemberian itu pun juga ditolak panitia, karena sepeda itulah sumber mata pencahariannya.
Baca juga: PCM Banjarmasin 4 Kelola AUM Secara Profesional dan Berkemajuan. Memberi Manfaat untuk Khalayak
Suasana pada saat itu pun sangat mengaduk perasaan. Tangis haru bercampur senang, semangat ingin ikut berpartisipasi dalam pembangunan masjid tersebut telah mengalahkan rasa kecintaan mereka terhadap harta duniawi. Bantuan pun terus mengalir sepanjang hari, hingga akhirnya seluruh dana yang dibutuhkan terkumpul pada Sabtu, 21 Juni 1969 seluruh dana terkumpul. Panitia pun kemudian menyelesaikan pembayaran jual beli tanah dan bangunan tersebut tepat waktu. Dan pada 26 Juni 1969 dilakukan serah terima bangunan tersebut yang selanjutnya dilakukan gotong-royong untuk membersihkan dan memperbaiki bangunan tersebut.
Masjid Al Jihad Diresmikan Pada Tanggal 11 Juli 1969
Setelah perjuangan panjang, akhirnya pada Jumat 11 Jull 1969 bangunan tersebut digunakan untuk sholat Jum’at perdana, yang menandai tanggal berdirinya masjid, yang dihadiri Walikota Banjarmasin, Hanafiah, Ketua Kanwil Agama Kalsel, Bp.H. Usman Abdullah, Khatib oleh Ustaz Muhammad Arsyad Japeri dan Muadzin oleh H. Abdul Muin.
Sebagai informasi, penamaan dari masjid tersebut sebelumnya terdapat 3 alternatif nama yang diusulkan panitia, diantaranya yaitu Al Fatah, yang artinya kemenangan, Al Munawarah yang berarti yang diberi cahaya, dan Al Jihad, artinya perjuangan.
Kemudian dipilihlah nama Masjid Al Jihad, sesuai dengan karakter dan jiwa yang mengakar dari semangat para tokoh-tokoh pendahulu, dan mengenang bagaimana gigihnya perjuangan kaum muslimin mengumpulkan dana yang tidak sedikit demi menegakkan agama Allah.