Jakarta, mu4.co.id – Persiapan Haji 2026 semakin ditingkatkan. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengluarkan regulasi baru untuk para calon jemaah dan penyelenggara haji 2026.
Mochammad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah RI, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tahun mendatang harus berjalan lebih bersih dan transparan serta akuntabel.
Dilansir dari laman resmi DPR RI dan Himpuh, Rabu (3/12), landasan regulasi terbaru ini ditetapkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025 dalam rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025 yang menghasilkan beberapa poin penting sebagai berikut,
Baca juga: Aturan Baru Haji 2026: Klinik Mandiri Dilarang, Pemerintah Siapkan Skema Kerja Sama!
1. Penguatan kelembagaan penyelenggara menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Salah satu poin yang paling mendasar dalam regulasi baru ini adalah terkait kewenangan. Melalui UU baru ini, kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada Kemenhaj untuk mengatur proses penyelengaraan haji mulai dari penataan infrastruktur, manajemen SDM, hingga urusan teknis di Tanah Suci. Kebijakan ini menggantikan peran utama yang sebelumnya diserahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag).
2. Pengaturan kuota haji dan tambahan kuota, termasuk pemisahan kuota untuk petugas.
Aturan baru ini juga mengatur terkait kouta jemaah dan petugas haji.Bahkan demi efisiensi, jumlah Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) ditekan. Kemenhaj telah merinci kuota resmi haji reguler Indonesia untuk 2026 sebanyak 203.320 jemaah, terdiri atas:
191.419 jemaah reguler
10.166 kuota prioritas
685 kuota pembimbing ibadah haji & pembimbing KBIHU
150 kuota petugas haji daerah
3. Non-Muslim Kini Bisa Jadi Petugas Haji.
Aturan yang paling menyita perhatian adalah peraturan yang sebelumnya mewajibkan seluruh petugas beragama Islam, namun ketentuan itu kini dicabut. Meski demikian, petugas non-Muslim hanya akan bertugas di sektor teknis seperti kesehatan, logistik, atau layanan operasional lainnya. Mereka tidak terlibat dalam aspek ritual ibadah.
Baca juga: Aturan Baru! Yang Sudah Pernah Naik Haji, Baru Bisa Berangkat Haji Lagi Setelah 18 Tahun!
4. Kuota Haji Daerah Ditentukan Langsung oleh Menteri.
Distribusi kuota kini bersifat terpusat ditentukan langsung oleh Kemenhaj. Tujuannya agar alokasi kuota lebih adil dan mempertimbangkan data antrean serta kondisi demografis tiap wilayah. Pemerintah menilai kebijakan ini akan mengurangi ketimpangan antar daerah.
5. Usia Minimal Jemaah Diturunkan Menjadi 13 Tahun
Peraturan sebelumnya yang mewajibkan batas minimal usia 17 tahun untuk jemaah haji, sekarang diturunkan menjadi 13 tahun. Pertimbangan ini mengacu pada usia akil balig dalam syariat Islam.
Kelima perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun penyelenggaraan haji yang lebih profesional, terpusat, dan berorientasi dengan kebutuhan jemaah. Dengan aturan baru ini, pemerintah optimis penyelenggaraan haji 2026 lebih tertib dan berkualitas.
Untuk membaca lebih lengkapnya terkait UU baru ini bisa dilihat di sini.
(Himpuh, jdih.dpr.go.id, bpk.go.id)







![Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menerima penghargaan Universal Health Coverage [UHC]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_6166-300x175.jpeg)







