Banjarbaru, mu4.co.id – Sebanyak 40 kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 serentak tidak bisa dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta, karena gugatan sengketa Pilkada-nya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), dan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sementara itu, Kepala daerah terpilih yang dapat mengikuti pelantikan 20 Februari usai sempat batal dilaksanakan pada 6 Februari yaitu mereka yang tanpa sengketa Pilkada sekaligus yang gugatan sengketa Pilkada-nya ditolak oleh MK.
Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut yang terdiri dari 3 Gubernur, 34 Bupati dan 3 Wali Kota itupun akan dibacakan pada 24 Februari 2025. Adapun diantara 3 Wali Kota terpilih se-Indonesia tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 yakni Kota Palopo (Sulawesi Selatan), Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Sabang (Aceh).
Baca juga: Direncanakan Pada 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dibatalkan!
Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa kepala daerah hasil putusan akhir MK tersebut, akan dilantik secara berturut-turut, karena adanya kemungkinan putusan MK akan beragam.
“Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita nggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK yang melaksanakan KPU, KPUD,” ujarnya dikutip, Selasa (18/02/2025).
Untuk diketahui, sebelumnya Sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjadi salah satu perkara sengketa hasil pilkada yang digugat empat pihak, namun dari 4 gugatan tersebut, tiga ditolak dan satu dikabulkan, yakni Perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhamad Arifin selaku pemantau pemilihan dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan, yang pemeriksaannya masuk ke tahap lanjutan, yaitu pembuktian.
(tribunnews.com, kalimantanpost.com)