Jakarta, mu4.co.id – Sebanyak empat dari lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang mempunyai keistimewaan hak veto dalam mengambil keputusan atau menentukan resolusi telah mengakui negara Palestina.
Keempat negara tersebut yakni China, Rusia, Inggris dan Prancis. Prancis dan Inggris disebut baru-baru ini memberikan pengakuan untuk Palestina.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron mengakui Palestina saat pidato dalam konferensi solusi dua negara pada Senin (22/08/2025) dan kembali menegaskan saat sesi debat umum di Majelis Umum PBB. “Sesuai dengan komitmen bersejarah negara saya terhadap Timur Tengah, terhadap perdamaian antara Israel dan Palestina, inilah mengapa saya menyatakan bahwa hari ini, Prancis mengakui negara Palestina,” ujar Macron, Selasa (23/09/2025).
Pada hari-hari sebelumnya, Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer juga memberikan pengakuan serupa. “Hari ini, untuk menghidupkan kembali harapan perdamaian bagi Palestina dan Israel, serta solusi dua negara, Inggris secara resmi mengakui Negara Palestina,” kata Starmer.
Baca juga: Setelah Sekian Lama, PBB Akhirnya Akui Palestina Secara De Facto!
Kini, hanya Amerika Serikat yang belum mengikuti langkah keempat anggota DK PBB. AS kerap menolak saat pemungutan suara diselesaikan. Jika pun tak menolak, mereka memberi suara abstain. Meski diakui empat negara anggota tetap DK PBB, kemungkinan agresi Israel di Gaza terhenti tetap sulit. Situasi buruk itu bisa terjadi jika Amerika Serikat menekan habis-habisan pemerintahan Benjamin Netanyahu.
“Kelihatannya (agresi) akan terhenti jika Amerika Serikat menekan dan DK PBB mengambil sikap tegas untuk memaksa Israel menghentikan agresinya,” kata pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia Sya’roni Rofii pada Selasa.
Menurut piagam PBB, kelima anggota tetap DK PBB menyepakati jika salah satu menggunakan hak veto maka resolusi atau keputusan tersebut tidak akan disetujui. Jika salah satu tak sepenuhnya setuju dengan suatu resolusi yang diusulkan tetapi tidak ingin memberikan hak veto, maka mereka bisa memilih untuk abstain. Apabila anggota lain setuju dan satu anggota abstain, maka pemungutan suara dilanjutkan ke anggota non-tetap DK PBB untuk mengambil keputusan.
Meski demikian, kelima anggota tetap DK PBB ini akan terus memainkan peran dalam pemeliharaan dan keamanan internasional. Peran yang besar itu melekat karena mereka yang menggagas organisasi ini. “Mereka diberikan status khusus sebagai Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan, bersama dengan hak suara khusus yang dikenal sebagai ‘hak untuk memveto’,” demikian menurut situs resmi di PBB.
Baca juga: PBB Adopsi Resolusi Palestina, 142 Negara Setuju, 12 Negara Abstain dan 10 Negara Menolak!
Di samping itu, Indonesia sebelumnya diketahui pernah meminta agar Hak Veto ditinjau ulang, yang disampaikan langsung oleh Presiden kedua RI Soeharto pada sidang Mejelis Umum PBB September 1992.
“Sekiranya kepada anggota-anggota DK PBB itu tidak dapat diberikan hak veto, setidak-tidaknya kepada mereka perlu diberikan status sebagai anggota tetap,” kata Presiden Soeharto dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum Ke-47 PBB di New York, Amerika Serikat.
Ia menambahkan bahwa masuknya negara-negara baru menjadi anggota DK PBB perlu didasarkan pada kriteria yang relevan, yang lebih cermat mencerminkan keadaan dunia yang sebenarnya dewasa ini. Artinya kriteria tersebut juga harus memperhatikan konsep yang lebih luas mengenai keamanan, dengan memperhatikan aspek-aspek ekonomi dan sosial, di samping aspek-aspek militer.
Soeharto kemudian menyebutkan bahwa di masa lalu perhatian utama PBB memang dapat diarahkan pada upaya pencegahan timbulnya perang dunia dan pembebasan bangsa-bangsa dari penjajahan politik. Tetapi kini, perhatian dan usaha dunia, seyogyanya harus mengacu pada perjuangan bangsa-bangsa untuk pembangunan nasionalnya.
Menurut Soeharto, PBB serta badan-badan utamanya perlu melakukan proses peninjauan dan penggairahan kembali secara berkala, agar tetap dapat melakukan penyesuaian dinamis terhadap kenyataan yang berkembang dalam hubungan internasional. Dengan demikian, organisasi dunia itu dapat terus memainkan peranannya yang efektif sebagai pusat penanganan berbagai masalah global yang kritis dewasa ini.
(cnnindonesia.com)