Media Utama Terpercaya

30 Desember 2025, 21:25
Search

36 Provinsi Resmi Tetapkan UMP 2026, Berikut Daftar Lengkap Beserta Kenaikannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Indonesia Resmi Tetapkan UMP 2026
Sejumlah Provinsi di Indonesia Resmi Tetapkan UMP 2026 [Foto:Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026, yang akan menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja, melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing daerah.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan agar pengumuman UMP paling lambat dilakukan tanggal 24 Desember 2025, berdasarkan perhitungan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2025 soal Pengupahan. Namun hingga kini masih terdapat 2 daerah yang belum mengumumkan besaran UMP 2026 yaitu Nangroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan.

Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut bahwa Provinsi Aceh belum mengumumkan besaran upah dan berpeluang tidak mengalami kenaikan lantaran masih menghadapi bencana banjir dan tanah longsor.

“Kalau Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pascabencana,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Kamis (25/12/2025).

Baca juga: Mendagri Tito Tegaskan UMP 2026 Wajib Ditetapkan Paling Lambat 24 Desember 2025

Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta dan terendah adalah Jawa Barat Rp2,31 juta. Adapun besaran kenaikan UMP 2026 tertinggi adalah Sulawesi Tengah sebesar 9,08 persen dan terendah adalah Papua Tengah sebesar 0 persen.

Berikut ini daftar lengkap UMP 2026 di seluruh Indonesia beserta besaran kenaikannya:

  1. Sumatra Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9%)
  2. Sumatra Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1%)
  3. Sumatra Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3%)
  4. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74%)
  5. Kepulauan Riau: Rp3,87 (Naik 7,06%)
  6. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33%)
  7. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35%)
  8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05%)
  9. Bengkulu: Rp2,82 juta (Naik 5,89%)
  10. Banten: Rp3,1 juta (Naik 6,74%)
  11. Jawa Barat: Rp2,31 juta (Naik 5,77%)
  12. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (Naik 6,17%)
  13. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (Naik 7,28%)
  14. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78%)
  15. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1%)
  16. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04%)
  17. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45%)
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72%)
  19. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12%)
  20. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (Naik 6,12%)
  21. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (Naik 5,1%)
  22. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (Naik 6,54%)
  23. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (Naik 5,45%)
  24. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7%)
  25. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08%)
  26. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01%)
  27. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58%)
  28. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21%)
  29. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (Naik 4,78%)
  30. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1%)
  31. Maluku Utara: Rp3,51 juta (Naik 3%)
  32. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25%)
  33. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (Naik 4,2%)
  34. Papua: Rp4,43 juta (Naik 3,51%)
  35. Papua Selatan: Rp4,5 juta (Naik 5,19%)
  36. Papua Tengah: Rp4,28 juta (-)
    (cnnindonesia.com, bloombergtechnoz.com)
[post-views]
Selaras