Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan terkait proses pengembalian keuangan (PK) jemaah Haji Khusus merupakan mekanisme rutin, namun menyesuaikan dengan kebijakan.
Direktur Pelayanan Haji Khusus, Tuti Rianingrum menjelaskan terkait mekanisme PK adalah pengembelian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah pelunasan yang dilakukan jemaah.
“Setelah jemaah Haji Khusus melakukan pelunasan, PIHK mengajukan PK agar BPIH Khusus yang dibayarkan jemaah dapat dikembalikan ke PIHK. Dana tersebut digunakan PIHK untuk melakukan pemesanan dan pembayaran berbagai layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi,” ujarnya dilansir dari laman resmi kemenhaj, Kamis (8/1).
Baca juga: Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, 13 Asosiasi Haji Umrah Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Untuk PK tahun ini, Tuti menegaskan terdapat mekanisme berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kemenhaj memastikan jemaah yang diajukan PK telah memenuhi syarat sesuai kebijakan.
Pertama, jemaah yang diajukan telah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Hal ini untuk meningkatkan perlindungan jemaah, karena sebelumnya ada persyaratan ini untuk jemaah haji khusus, sedangkan jemaah haji regiuler telah menerapkannya sejak 2017.
Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jemaah telah terpenuhi dan tervalidasi. Hal ini penting karena menjadi perbandingan pelunasan jemaah dengan data yang diinput ke dalam visa Pemerintah Arab Saudi.
Ketiga, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan persyaratan wajib.
Baca juga: Layanan Haji Tetap Buka Meski Hari Libur. Ini Alasannya!
“Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terjadi penyesuaian sistem dan prosedur, dan PIHK perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku,” jelas Tuti.
Kemenhaj berharap seluruh PIHK dapat kooperatif dan proaktif dalam memenuhi persyaratan tersebut karena demi keteriban administrasi, akurasi data, serta perlindungan bagi jemaah haji khusus secara maksimal.
“Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan,” tutup Tuti.
(kompas, kemenhaj)















