Media Utama Terpercaya

7 November 2025, 03:32
Search

18 Juta Ton Impor Pakaian Bekas Rugikan Industri Tekstil Nasional. Pemerintah Ambil Langkah Ini!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
impor Pakaian bekas
Ilustrasi pabrik garmen [Foto: AI/ mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Produksi industri garmen dalam negeri mengalami penurunan tajam akibat maraknya peredaran pakaian impor bekas ilegal. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menegaskan bahwa kegiatan impor pakaian bekas tersebut tergolong ilegal dan merugikan industri tekstil nasional.

Berdasarkan data International Trade Center (ITC) Trademap, terdapat sekitar US$2 miliar atau Rp33,3 triliun per tahun nilai impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tidak tercatat dan bisa dikategorikan ilegal. Dari jumlah tersebut, impor pakaian bekas mencapai sekitar US$300 juta atau setara Rp5 triliun setiap tahunnya.

“Jika dikonversi ke volume ada sekitar 900 juta piece per tahun,” ujar Redma dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (4/11).

Baca juga: Impor Baju Bekas Dilarang, Bea Cukai Gandeng Kemenhub dan Pemda Perketat Pengawasan

Redma memaparkan, total impor pakaian bekas mencapai sekitar 900 juta potong, setara dengan 180 juta ton. Jika hanya 10 persen dari jumlah itu yang berhasil dijual, berarti sekitar 18 juta ton produk membanjiri pasar domestik. Sementara kapasitas produksi garmen dalam negeri hanya mencapai 2,7 juta ton dengan realisasi produksi sekitar 2 juta ton.

Kondisi tersebut menyebabkan penurunan permintaan hingga sekitar 700 ribu ton pada industri garmen nasional, karena sebagian besar pasar dalam negeri terserap oleh pakaian impor bekas. Hal ini memperlemah daya saing produsen lokal yang selama ini menjadi tulang punggung sektor tekstil Indonesia.

“Maka industri kita produksinya turun 700 ribu ton karena terganggu dari penjualan pakaian bekas impor yang sebesar 18 juta ton,” katanya.

Baca juga: Diserbu Tekstil Impor, 28.480 Kontainer Masuk Jalur Ilegal

Sebagai respons, pemerintah berkomitmen menutup akses masuk barang bekas ilegal, termasuk pakaian balpres. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menginstruksikan Bea Cukai untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku impor ilegal.

“Banyak barang-barang yang ilegal, yang balpres itu semua. Kita akan tutup, supaya industri domestik dan tekstil domestik bisa hidup,” tegasnya.

Meski kebijakan ini menuai protes dari sebagian pihak, pemerintah menegaskan langkah tersebut perlu diambil demi melindungi industri dalam negeri dan memperkuat fondasi ekonomi nasional sebelum bersaing di pasar ekspor.

“Kalau tekstil kita mau hidup, kita harus buat domestic base yang kuat. Nanti kalau mereka makin kuat, daya saingnya makin bagus, baru kita serang ke luar negeri,” ujarnya.

[post-views]
Selaras