Media Utama Terpercaya

12 Maret 2026, 21:33
Search

Busyro Muqoddas Gugat UU APBN 2026 Terkait MBG. Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas ajukan uji materi ke MK terkait anggaran MBG. [Foto: PWMJateng]

Jakarta, mu4.co.id – Pada Selasa (10/3) siang, sejumlah lembaga dan perorangan mengajukan dan mendaftarkan Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, bersama sejumlah unsur masyarakat sipil. Ia mengatakan hal ini dilatarbelakangi karena keprihatinan atas dampak tata kelola program MBG yang dianggap semakin tidak terkontrol.

“Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan JR ini adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol. Sejumlah dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan,” kata Busyro di Mahkamah Konstitusi dilansir dari kompas, Rabu (11/3).

Baca juga: BGN Wajibkan Label Harga dan Gizi di Menu MBG, DIY Sudah Terapkan!

Menurutnya, hal tersebur memunculkan kekhawatiran yang mencerminkan praktik birokrasi yang semakin jauh dari demokrasi dan jika dibiarkan akan merugikan rakyat yang seharusnya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Ia menganggap dampak persoalan tersebut tidak hanya dirasakan pada level kebijakan, tetapi juga merembet hingga persoalan fiskal.

Busyro menegaskan langkah pengajuan ke MK ini merupakan bentuk sikap konstitusional masyarakat sipil dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, karena MK merupakan lembaga yang lahir dari semangat demokrasi dan harus dihormati. Ia berharap para hakim dapat memahami alasan masyarakat dalam pengajuan uji materi tersebut.

“Kami datang ke sini sebagai bentuk bahwa kami masih memiliki komitmen demokrasi. Kami mengimbanginya dengan cara yang beradab, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

“Harapan kami, hakim Mahkamah Konstitusi bisa merasakan jeritan aspirasi masyarakat luas akibat tragedi tata kelola MBG,” lanjutnya.

Baca juga: Kolaborasi Kemensos Bersama BGN, Matangkan Skema MBG untuk Lansia dan Disabilitas

Selain itu pengajuan ini juga menjadi upaya masyarakat untuk menjaga ruang kritik yang konstruktif terhadap kebijakan negara.”Kalau dibiarkan, negara ini bisa semakin parah.

Karena itu kami datang ke sini, mendaftarkan permohonan ini sebagai upaya menghadirkan obor keadilan bagi masyarakat luas,” jelasnya.

(Kompas)

[post-views]
Selaras